Tugas Pokok dan Fungsi
Dewan Pendidikan Kabupaten Lumajang
Tugas Pokok dan Fungsi
Secara umum, Dewan pendidikan memliki tugas pokok menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomondasi kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan.
Adapun Dewan Pendidikan berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Dewan Pendidikan Kabupaten Lumajang
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 188.45/325/427.12/2021 tanggal 10 Agustus 2021, Dewan Pendidikan Kabupaten Lumajang bertugas:
- Memberi pertimbangan dalam penentuan pelaksanaan, pemantauan, pengawasan dan penilaian arah kebijakan serta program kegiatan strategis pendidikan nasional, wilayah dan Regional Kabupaten Lumajang;
- Mendukung penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu, adil, demokratis, transparan dan terbuka baik berupa pemikiran, gagasan, finansial maupun tenaga ahli dan pengembangan jaringan;
- Mengendalikan penyelenggaraan, pelayanan dan keluaran pendidikan nasional guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik bidang pendidikan;
- Melayani advokasi asistensi dan konsultasi serta pendampingan dalam rangka penyelenggaraan, pelayanan dan pelaksanaan pendidikan bermutu, adil, terbuka transparan, akuntabel dan demokratis;
- Mediator antara masyarakat, eksekutif dan legislative berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan, pelayanan pendidikan dan penentuan kebijakan dalam program pendidikan;
- Meningkatkan mitra kerja masyarakat, Kabupaten Lumajang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lumajang dalam perencanaan, pemantauan, pengawasan dan penilaian kebijakan serta program pendidikan dan pencapaian kegiatan pendidikan; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati Lumajang.